. Ahlan wa Sahlan: _14 Amalan yang Keliru di Bulan Ramadhan_

Selasa, 19 Juli 2011

_14 Amalan yang Keliru di Bulan Ramadhan_

Bismillah...

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktuutama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenaldengan "nyadran"). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agarhati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnyaadalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentudan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadranatau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dariajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhandengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti inijuga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan "padusan")ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalamsatu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besarkarena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhandisambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
"Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidakmemakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalampenetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat denganbilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,"Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhandengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari'at ini telah melarangmendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan(dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth'i) atau persangkaankuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan,pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadisempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini kecuali sedikitsekali." (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu ataudua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakanpuasa pada hari tersebut maka puasalah." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho'if Sunan Nasa'i)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telahmendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,pen)." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho'if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat "Nawaitu Shouma Ghodin..."

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi'i- mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
"Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niatadalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat initidak terdapat perselisihan di antara para ulama." (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi'ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan "Sahur ... Sahur"

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkanwaktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzanshubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untukmenunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untukmemberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum danmemberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jikamembangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan "sahur ... sahur ...."baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetukpintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya samasekali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidakpernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklahyang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untukmenunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untukmenunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu memiliki nasehat yang indah, "Ikutilah(petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, pen), janganlah membuatbid'ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian." (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida' Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ
"Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut olehpancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehinggatampak bagi kalian warna merah yang melintang." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho'if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak(menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq–yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menitsebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah danRasul-Nya.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, "Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?" Kemudian Zaid berkata, "Sekitar 50 ayat."(HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur daniqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangatdekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur'an(sekitar 10 atau 15 menit)

8. Do'a Ketika Berbuka "Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu..."

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do'a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam 'Amalul Yaum wal Lailahno. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan iniadalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yangmursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowiyang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta(Lihat Dho'if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh 'Ishomuddin Ash Shobaabtiy).
Adapun do'a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
"Dzahabazh zhoma-u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru insyaAllah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, danpahala telah ditetapkan insya Allah)" (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho'if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama'ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskanmengenai dzikir setelah shalat, "Tidak diperbolehkan para jama'ahmembaca dizkir secara berjama'ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiaporang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain.Karena dzikir secara berjama'ah (bersama-sama) adalah sesuatu yangtidak ada tuntunannya dalam syari'at Islam yang suci ini." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. "Ash Sholaatul Jaami'ah..." untuk Menyeru Jama'ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama'ah dengan ucapan "Ash Sholaatul Jaami'ah..." Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid'ah). (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
"Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa'447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalattarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikanbersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur'an

Perayaan Nuzulul Qur'an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
"Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya."Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yangtidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkanperbuatan semacam ini sebagai bid'ah. Karena para sahabat tidaklahmelihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengatakan, "Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu 'anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamdan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya.Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang,tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan merekayang berkaitan dengan syari'at lainnya dinukil (sampai pada kita)." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da'imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, "Jikadi negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim dinegeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat,hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebutwajib mengikuti pendapatnya." (Fatawa no. 388)
Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yangmesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lainuntuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut danpenuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat 'afaf (menjauhkandiri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan.Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.
Wa shallallahu wa salaamu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi ajma'in. Walhamdulillahi rabbil 'alamin.
***
Penulis: Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.muslim.or.id

0 komentar: