. Ahlan wa Sahlan: _IMSAK-IMSAK... SAATNYA BERHENTI MAKAN....!!_

Selasa, 19 Juli 2011

_IMSAK-IMSAK... SAATNYA BERHENTI MAKAN....!!_

Bismillah...

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...

Begitulah yang sering kita dengar 10-15 menit sebelum adzan Shubuhberkumandang..... Tidak lupa diiringi kentongan, sirine, atauperingatan-peringatan semisal yang disuarakan lewat speaker masjid.Katanya, jika waktu imsak telah datang kita sudah tidak diperbolehkanlagi makan dan minum karena termasuk waktu makruh – dan bahkan sebagianlain mengatakan waktu yang haram (untuk makan dan minum).
Dibawah ini akan disajikan tulisan ringan yang berisi beberapahadits/atsar serta penjelasan ulama yang berkaitan dengan imsak puasauntuk mendudukkan perbuatan tersebut dalam syari'at Islam.
عَنْانس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال:تَسَحَّرْنَا مَع رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلىالصَّلاةِ.قال أنس: قُلْتُ لِزيْدٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِوَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آيةٍ .
Dari Anas binMalik dari Zaid bin Tsabit radliyallaahu 'anhuma ia berkata : "Kamipernah makan sahur bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam,kemudian kami berdiri untuk shalat. Maka saya (Anas) berkata : "Berapalama jarak antara adzan dan makan sahur?". Ia (Zaid) menjawab : خمسينآية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur'an)" [Diriwayatkanoleh Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097].
Yang dimaksud adzan di sini adalah iqamat.
Asy-SyaikhAbdullah bin Abdirrahman Aali Bassam dalam Taisirul-'Allam Syarh'Umdatil-Ahkaam (1/569-570 no. 177) mengatakan bahwa adzan yangdimaksud dalam hadits tersebut adalah iqamat. Iqamat disebut jugadengan adzan sebagaimana hadits :
عن عبد الله بن مغفل المزني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : بين كل أذانين صلاة - ثلاثا - لمن شاء.
Dari'Abdullah bin Mughaffal Al-Muzanniy : Bahwasannya Rasulullahshallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : "Diantara dua adzanada shalat – beliau mengatakannya tiga kali – bagi siapa saja yangingin melakukannya" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 624, Muslim no.838, Ad-Daarimiy no. 1480, dan Ibnu Hibbaan no. 1559-1561].
Juga,sahur yang dilakukan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dan parashahabat adalah mendekati adzan shubuh atau bahkan (selesai) mendekatiiqamat. Hal itu ditunjukkan oleh beberapa qarinah (keterangan) riwayatsebagai berikut :
Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
"Jikasalah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana(minumnya) ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hinggamenunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)" [Diriwayatkan olehAhmad no. 10637 dan Abu Dawud no. 2350 dengan sanad hasan; lihatAl-Jaami'ush-Shahiih 2/418-419 oleh Asy-Syaikh Muqbil bin HadiAl-Wadi'i].
Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al-Husain bin Waqid dari Abu Umamah, ia berkata :
أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر قال أشربها يا رسول الله قال نعم فشربها
"Pernahiqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (binKhaththab) radliyallaahu 'anhu. Dia bertanya kepada Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?". Beliaumenjawab : "Boleh". Maka Umar pun meminumnya" [Diriwayatkan oleh IbnuJarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya; shahih].
Haditsyang diriwayatkan dari Ibnu Lahi'ah dari Abu Zubair, ia berkata : Akupernah bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasasedangkan ia masih memegang gelas untuk minum, kemudian ia mendengaradzan. Jabir menjawab :
كنا نتحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ليشرب
"Kamipernah mengatakan hal seperti itu kepada Nabi shallallaahu 'alaihiwasallam dan beliau bersabda : 'Hendaklah ia minum'" [Diriwayatkan olehAhmad 3/348 no. 14797 dan ia berkata : Telah meriwayatkan pada kamiMusa, ia berkata : Telah meriwayatkan kepada kami IbnuLahi'ah].Asy-Syaikh Al-Albani berkata : "Isnad ini tidak mengapa (dapatdipakai), jika untuk penguat. Al-Walid bin Muslim juga meriwayatkannyadari Ibnu Lahi'ah [Diriwayatkan oleh Abul-Husain Al-Kilabi dalamNuskhah Abul-'Abbas Thahir bin Muhammad]".Perawi-perawinya tsiqaat,para perawi Muslim, kecuali Ibnu Lahi'ah, karena jelek hafalannya.Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma' (3/153) : "Diriwayatkan oleh Ahmaddan isnadnya hasan". Berkata Syu'aib Al-Arna'uth : "Hasan lighairihi,dan sanad hadits ini adalah dla'if karena jeleknya hapalan IbnuLahi'ah".
Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu'aqal dari Bilal, ia berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر , و هو يريد الصيام , فدعا بإناء فشرب , ثم ناولني فشربت , ثم خرجنا إلى الصلاة
"Akupernah mendatangi Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk adzan shalatshubuh, padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta segelasair untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kamikeluar untuk shalat" [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir no. 3018 dan 3019,Ahmad 6/12 no. 23935, dan perawi-perawinya tsiqaat, para perawiAl-Bukhari dan Muslim. Namun sanad hadits ini adalah dla'if, karenatidak diketahui penyimakan 'Abdullah bin Ma'qil Al-Muzanniy dariBilaal. Ada riwayat lain yang semakna dari Ja'far bin Barqan dariSyaddaad maula 'Iyadl bin 'Amir dari Bilal, namun ia juga lemah karenajahalah Syaddaad - sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad 6/13 no. 23947].
Muthi' bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan kepada kami Taubah Al-Anbariy bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata :
قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : " أنظر من في المسجد فادعه , فدخلت - يعني- المسجد , فإذا أبو بكر و عمر فدعوتهما , فأتيته بشيء , فوضعته بين يديه, فأكل و أكلوا , ثم خرجوا , فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاةالغداة "
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallambersabda : "Lihatlah, siapa yang berada di masjid. Panggillah ia !".Kemudian aku (Anas) masuk masjid dan aku dapati Abu Bakr dan 'Umar.Kemudian aku memanggil mereka, lalu aku bawakan suatu makanan dan akuletakkan di depan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliaumakan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam shalat bersama mereka, yaitu shalatshubuh" [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar no. 993 dalam Kasyful-Astar dan iaberkata : "Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anaskecuali hadits ini dan satu hadits lain dan tidak meriwayatkan duahadits itu darinya – yaitu Anas - , kecuali Muthi'].Al-Hafidh IbnuHajar dalam Az-Zawaid hal. 106 : "Isnad hadits ini hasan". Asy-SyaikhAl-Albani berkata : "Al-Imam Al-Haitsami berkata seperti itu juga(seperti perkataan Al-Hafidh Ibnu Hajar) dalam Al-Majma' (3/152)".
Qais bin Rabi' meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A'maa dari Tamim bin 'Iyaadl dari Ibnu 'Umar ia berkata :
كانعلقمة بن علاثة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم , فجاء بلال يؤذنهبالصلاة , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : رويدا يا بلال ! يتسحرعلقمة, وهو يتسحر برأس
Alqamah bin Alatsah pernah bersamaRasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam kemudian datanglah Bilal untukmengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihiwasallam bersabda : "Tunggu sebentar wahai Bilal ! Alqamah sedang makansahur. – Dan ia ('Alqamah) baru mulai makan sahur " [Diriwayatkan olehAth-Thayalisi no. 2010 dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir sebagaimanadalam Al-Majma' 3/153 dan ia berkata : "Qais bin Ar-Rabi' dianggaptsiqah oleh Syu'bah dan Sufyan Ats-Tsauri padahal padanya – yaitu Qais– ada pembicaraan].Asy-Syaikh Al-Albani berkata : "Haditsnya (Qais)hasan jika ada syawahid-nya, karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur).Hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hafalannya. Maka apabila iameriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya,haditsnya dapat dipakai".Dr. Muhammad bin 'Abdil-Muhsin At-Turkiy(pen-tahqiq Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisiy) berkata : "Sanadnyadla'if, karena ke-dla'if-an Qais bin Ar-Rabii'".
Diriwayatkan dari Syuhaib bin Gharqadah Al-Bariqi dari Hiban bin Harits ia berkata :
تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه , فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة
"Kamipernah makan sahur bersama 'Ali bin Abi Thalib radliyallaahu 'anhu.Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia ('Ali) menyuruh muadzinuntuk iqamat" [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma'anil-Atsar1/106 dan Al-Muhlis dalam Al-Fawaid Al-Munthaqah8/11/1].Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban. Ibnu Abi Hatim 1/2/269membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh ataupunta'dil-nya. Sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats-Tsiqaat.
[Lihatkeseluruhan riwayat ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1394].Denganmelihat beberapa riwayat di atas jelaslah bagi kita bahwa Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam dan para shahabat makan sahur sampaihampir mendekati adzan atau bahkan iqamat. Hampir dikatakan tidak adajeda antara keduanya (sahur dan adzan). Maka, makna kadar waktu 50 ayatitu merupakan kadar waktu selesai makan sahur sampai menjelang shalatshubuh (iqamat). Bukan waktu berhentinya sahur sampai adzan.
Itulahsunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu,tidaklah berlebihan jika sebagian ulama menganggap perbuatanmengumandangkan waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatanbid'ah. Telah berkata Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah tentang keadaanimsak sahur di jamannya yang mirip-mirip dengan yang ada sekarang :
منالبدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجربنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكلوالشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة ولايعلم بذلك الا آحاد الناس وقد جرهم ذلك إلى أن صاروا لا يؤذنون الا بعدالغروب بدرجة لتمكين الوقت زعموا فاخروا الفطر وعجلوا السحور وخالفواالسنة فلذلك قل عنهم الخير وكثير فيهم الشر والله المستعان
"Termasukbid'ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (jamannya IbnuHajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jamsebelum waktu fajar bulan Ramadlan. Serta memadam lampu-lampu sebagaipertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yangberpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapanbahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebabyang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia.Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkanuntuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saatagar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka sukamengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dansuka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkankebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan" [Fathul-Baariy, 4/199].
Haldi atas merupakan imsak versi jaman Ibnu Hajar dengan pengumandanganadzan tiga perempat jam sebelum fajar plus memadamkan lampu sebagaitanda berhentinya makan dan minum. Sungguh, Rasulullah shallallaahu'alaihi wasallam telah bersabda :
هلك المتنطعون قالها ثلاثا
"Telah binasa orang-orang terdahulu yang berlebih-lebihan" – beliau mengatakannya tiga kali [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2670].
Semoga kita bukan termasuk golongan yang binasa karena menyelisihi sunnah dan membuat bid'ah dalam agama.
Wallaahu a'lam.
Catatan Penting :
Apayang ditulis di sini bukan berarti menyuruh untuk berlambat-lambatmakan sahur mepet waktu Shubuh hingga kita tertinggal shalat Shubuh.Semua bisa diperkirakan. Barangsiapa yang rumahnya jauh dengan masjid,maka ia dapat menyelesaikan makan sahur dengan segera tanpa harustertinggal shalat berjama'ah. Insya Allah ia mendapatkan keutamaanmengakhirkan makan sahur sebagaimana dalam sunnah Rasulullahshallallaahu 'alaihi wa sallam.
Untuk menghindari salahpaham, perlu kami tegaskan bahwa tulisan ini juga tidak menganjurkankaum muslimin untuk sahur setelah adzan shubuh dikumandangkan. Ataubahkan sengaja sahur mendekati iqamat. Imsak puasa tetaplah berpatokanpada ayat :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" [QS. Al-Baqarah : 187].
Tidak ada perubahan hukum dalam masalah ini berdasarkan nash dan ijma' ulama.
Tulisanini hanyalah mengkritisi adat kebiasaan masyarakat yang tidak adadalilnya dengan melakukan imsak makan minum beberapa saat sebelum adzanShubuh berkumandang – sehingga banyak di antara mereka kehilangankeutamaan mengakhirkan sahur sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullahshallallaahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat.
[Dihimpun oleh Abu Al-Jauzaa' dari beberapa sumber, after midnight in Ramadlan Mubarak 1430 H].
Diedit kembali tanggal : 16 Ramadlan 1430 H.[1]Baca juga : Minum Setelah Adzan Shubuh
Catatan kaki :
[1]Dikarenakan ada beberapa ikhwah yang salah paham akibat adanyakekurangjelasan yang ada pada tulisan sebelumnya. Kesempurnaan hanyalahmilik Allah semata.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/08/imsak-imsak-saatnya-berhenti-makan.html

0 komentar: